Rabu, 05 Februari 2014

Demokrasi

1.Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani“demokratia”terdiri dari dua kata,demos= rakyat dankratos/kratein= kekuatan/pemerintahan.Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta.disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.Pandangam-pandangan tentang pengertian demokrasi telah banyak dikaji oleh para ahli meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip.

2.HAKIKAT DEMOKRASI

HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.

Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:

1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme

2. Musyawarah

3. Pertimbangan moral

4. Pemufakatan yang jujur dan sehat

5. Pemenuhan segi-segi ekonomi

6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing

7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.



3.Macam-macam Demokrasi

Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.

Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat

a.Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.

b.Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.



Atas Dasar Prinsip Ideologi

Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:

a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.

b.Demokrasi Rakyat

Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.



Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya

Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :

a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)

Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

 b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)

Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.

c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)

Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.



Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.

Bentuk Demokrasi Uraian / Keterangan

1.Demokrasi Liberal

Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.

2.Demokrasi Terpimpin

Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.

3.Demokrasi Sosial

Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.

4.Demokrasi Partisipasi

Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.

5.Demokrasi Konstitusional

Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya

Jadi kesimpulannya pada dasarnya Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Dan implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara negara dieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.

Dan Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
sumber :  http://alfa669.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar