1.Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani“demokratia”terdiri dari dua kata,demos= rakyat dankratos/kratein=
kekuatan/pemerintahan.Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau
suatu bentuk pemerintahan
negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu
diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam
pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang
kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta.disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja
menjadi kedaulatan rakyat.Pandangam-pandangan tentang pengertian demokrasi
telah banyak dikaji oleh para ahli meskipun terdapat perbedaan, namun pada
dasarnya mempunyai kesamaan
prinsip.
2.HAKIKAT DEMOKRASI
HAKEKAT: pemerintah dari
rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup
demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap
mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan
unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
3.Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam
demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia.
Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya
berlaku.
Atas
Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung
adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini
berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin
banyak, wilayahnya semakin
luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi,
yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional
adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut
juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari
keterikatannya kepada pemilikan
pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai
masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi
rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Atas
Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi
perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang
menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi
Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang
menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan
persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang
dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang
mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
Sedangkan
bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi
atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian
/ Keterangan
1.Demokrasi
Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh
undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.Demokrasi
Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai
sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia
faktor pendukungnya
Jadi kesimpulannya
pada dasarnya Demokrasi pada prinsipnya
merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang
universal. Dan implementasi demokrasi di
suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial
masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal
tersebut. Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara negara dieropa. Bahkan, pemilu yang
dilaksanakan di indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena
itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika
diterapkan dalam suatu masyarakat.
Dan Cita-cita demokrasi yang
banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli
sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan
musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan
koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban
pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya
jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia,
sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, tumbuh dengan
semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi
dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
sumber : http://alfa669.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar