LATAR
BELAKANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Manusia
adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politicon) yang menampilkan insan
social ( homo politicus) sekaligus aspek insan usaha ( homo economicus), dalam
arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya adalah untuk mencapai
kesejahteraan bersama.
Sebagai
insan yang berfikir, maka berdasarkan
iman, cipta, rasa dan karsanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang
akan menjawab permasalahannya yang berkaitan dengan hidupnya.
Didalam
kehidupan antar kelompok, apabila terjadi suatu penggabungan kelompok, maka
masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya
merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia sehinggga
timbullah falsafah hidup berkelompok.
Falsafah
hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa
yang bersangkutan, ia akan membentuk keyakinan hidup berkelompok sekaligus
menjadi tolak ukur kesejahteraan hidup berkelompok sesuai yang dicita-citakan
bangsa yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide
dasar dari segala hal aspek kehidupan manusia didalam kelompoknya. Kesatuan
yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar yang disebut dasar negara.
Salah
satu syarat berdirinya suatu Negara adalah mempunyai dasar Negara.
Ketika Jepang mulai terdesak oleh Sekutu,
Jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan
agar
bangsa Indonesia yakin bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia. Adapun tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun
rencana-rencana
pembenagunan politik / pemerintahan Indonesia. Sepanjang hayatnya,
BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung
antara tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam sidang pertama
adalah
mengenai dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945 Sukarno untuk pertama
kalinya
memperkenalkan konsepsi dasar negara pancasila.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar Negara sesungguhnya secara implicit sejak 1 Juni 1945,
walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat yang adil
dan makmur dan ikut membangun perdamaian
dunia. Pancasila tidak secara statis sebagai dasar Negara tetapi juga sebagai
ideologi bangsa yang selalu diperjuangkan dengan sekuat tenaga. Pancasila
dijadikan sebagai dasar Negara dan sebagai falsafah hidup bangsa karena
Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
Sumber: http://fiqri98.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar